UNIT RESKRIM POLSEK TAMBORA MENGGELAR REKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PENGROYOKAN DI ANGKE TAMBORA JAKARTA BARAT

Jakarta, Unit reskrim Polsek Tambora telah melaksanakan giat rekonstruksi kasus pidana Melakukan kekerasan secara bersama sama dimuka umum sebagaimana pasal 170 KUHP.Adapun giat dimaksud dihadiri oleh Bapak Kapolsek Tambora KOMPOL H.SLAMET R.,SH,MM berikut Kanit Reskrim AKP ERICK EKANANTA SITEPU,SH,SIK,MSi dan Panit IPTU ATANG SONJAYA,SH serta dihadiri oleh pihak media setempat.Adapun giat telah dilaksanakan pada:
Hari        : Senin
Tanggal : 05 Maret  2018.
Jam        : 15.30 wib.
Lokasi    :  Alfamart jalan TB.Angke Kel.Angke Kec.Tambora Jakarta Barat.

Kegiatan untuk Mendapatkan bukti petunjuk dalam hal perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Melaksanakan pengaturan lalin disekitar lokasi rekonstruksi agar tidak terjadinya kemacetan lalin serta menggangu bagi pengguna jalan yang lain.

Selain pengamanan juga tetap waspada dan mengantisipasi dari ancaman dari luar yang nantinya akan mengganggu jalannya rekonstruksi tersebut, Memperagakan kembali cara masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana tsb dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kpd pemeriksa tentang kebenaran keterangan masing2 tersangka dan saksi.

UNIT RESKRIM POLSEK TAMBORA MENGGELAR REKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PENGROYOKAN DI ANGKE TAMBORA JAKARTA BARAT UNIT RESKRIM POLSEK TAMBORA MENGGELAR REKONSTRUKSI TINDAK PIDANA PENGROYOKAN DI ANGKE TAMBORA JAKARTA BARAT Reviewed by POLSEK TAMBORA on Maret 06, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar